١٠
وَاَنْفِقُوْا مِنْ مَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَآ اَخَّرْتَنِيْٓ اِلٰٓى اَجَلٍ قَرِيْبٍۚ فَاَصَّدَّقَ وَاَكُنْ مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ
wa anfiqụ mimmā razaqnākum ming qabli ay ya`tiya aḥadakumul-mautu fa yaqụla rabbi lau lā akhkhartanī ilā ajaling qarībin fa aṣṣaddaqa wa akum minaṣ-ṣāliḥīn
10. Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.”
Pada ayat ini, Allah menganjurkan agar orang-orang mukmin membelanjakan sebagian rezeki yang telah dikaruniakan kepadanya, sebagai tanda syukur atas nikmat-Nya. Hal itu bisa berupa menyantuni anak-anak yatim, orang-orang fakir miskin, dan sebagainya. Hal ini merupakan bekal untuk akhirat untuk dinikmati di hari kemudian. Janganlah kekayaan itu hanya ditumpuk untuk diwarisi oleh para ahli waris yang belum tentu akan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya serta mendatangkan kegembiraan, atau untuk disia-siakan yang akan mengakibatkan kekecewaan. Kekayaan yang ada pada seseorang, bagaimanapun banyaknya, hanya tiga macam yang menjadi miliknya, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:
Mutharrif bin Syu'bah meriwayatkan dari ayahnya berkata, "Aku mendatangi Nabi saw, sedangkan beliau sedang membaca ayat 'alhakumut-takatsur." Lalu Nabi saw bersabda, "(Ada seorang) manusia mengatakan 'hartaku-hartaku." Nabi saw bersabda lagi, "Wahai manusia, kamu tidaklah memiliki harta (yang kamu kumpulkan), melainkan apa yang kamu makan maka telah habis, apa yang kamu pakai maka telah lusuh, dan apa yang kamu sedekahkan maka telah berlalu." (Riwayat Muslim)
Membelanjakan harta benda untuk kemanfaataan dunia dan akhirat, janganlah ditunda-tunda sampai datang sakaratul maut. Dan jangan berandai-andai kalau-kalau umurnya masih bisa diperpanjang atau kematiannya masih bisa ditunda. Ia harus membelanjakan harta bendanya kepada yang diridai Allah, dan beramal baik sehingga ia dapat digolongkan bersama orang-orang yang saleh sebelum ajal tiba, karena apabila ajal telah sampai pada batasnya, tak dapat lagi diubah, dimajukan, atau ditangguhkan.