١٨
ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
Ṡumma ja‘alnāka ‘alā syarī‘atim minal-amri fattabi‘hā wa lā tattabi‘ ahwā'al-lażīna lā ya‘lamūn(a).
18. Kemudian, Kami jadikan engkau (Nabi Muhammad) mengikuti syariat dari urusan (agama) itu. Maka, ikutilah ia (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Tafsir Ringkas : Kemudian setelah terjadi perselisihan di antara mereka, Kami jadikan engkau, wahai Nabi Muhammad, mengikuti syariat peraturan dari agama itu yang mengantarkan engkau kepada kebenaran, maka ikutilah, yakni laksanakanlah syariat yang diturunkan kepadamu itu dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang kafir Quraisy dan orang-orang yang ingkar seperti mereka yang tidak mengetahui kebenaran, ke-Esaan Allah, dan syariat yang di turunkan kepadamu.
Tafsir Tahlili: (18) Kemudian Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar jangan terpengaruh oleh sikap orang-orang Quraisy karena Allah telah menetapkan urusan syariat yang harus dijadikan pegangan dalam menetapkan urusan agama dengan perantara wahyu. Maka peraturan yang termuat dalam wahyu itulah yang harus diikuti, tidak boleh mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahuinya. Syariat yang dibawa oleh para rasul terdahulu dan syariat yang dibawa Nabi Muhammad pada asas dan hakikatnya sama, sama-sama berasaskan tauhid, membimbing manusia ke jalan yang benar, mewujudkan kemaslahatan dalam masyarakat, menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat mungkar. Jika terdapat perbedaan, maka perbedaan itu bukan masalah pokok, hanya dalam pelaksanaan ibadah dan cara-caranya. Hal itu disesuaikan dengan keadaan, tempat dan waktu.