41.Qs Fussilat

٧
٧
الَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ كٰفِرُوْنَ
allażīna lā yu`tụnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum kāfirụn
7. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.
Yang dimaksud dengan orang-orang yang mempersekutukan Allah pada ayat di atas ialah orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan orang-orang yang mengingkari adanya hari akhir.

Zakat diwajibkan pada periode Medinah dan ayat ini termasuk Makkiyyah (ayat-ayat yang diturunkan sebelum hijrah ke Medinah). Oleh karena itu, yang dimaksud dengan zakat ialah mensucikan jiwa dari kesyirikan dan kekikiran.

Ibnu 'Abbas menerangkan pengertian la yu'tuna az-zakah (tidak menunaikan zakat) adalah tidak bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Itulah zakat al-anfus (penyucian jiwa) karena surah ini termasuk surah Makkiyyah dan zakat diwajibkan di Medinah. Sebagian mufasir berpendapat bahwa orang kafir Mekah senang berinfak dan memberi minum dan makan jamaah haji. Namun mereka tidak memberikannya kepada Nabi Muhammad dan orang-orang yang beriman. Maka turunlah ayat ini.