١٤
قُلِ اللّٰهَ اَعْبُدُ مُخْلِصًا لَّهٗ دِيْنِيْۚ
qulillāha a'budu mukhliṣal lahụ dīnī
14. Katakanlah, “Hanya Allah yang aku sembah dengan penuh ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku.”
Sesudah itu Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar mengatakan kepada kaumnya bahwa hanya Allah saja yang ia sembah dan hanya untuk-Nya ia memurnikan ketaatan dalam menjalankan urusan agama. Dari ayat ini dapatlah diambil pengertian bahwa dalam melaksanakan urusan keagamaan harus ada garis pemisah yang tegas, tidak boleh dicampuradukkan antara mengesakan Allah dengan mempersekutukan-Nya. Antara yang diperintahkan oleh agama dan mana yang tidak diperintahkan. Dalam urusan akidah dan ibadah tidak ada kompromi, sedang dalam urusan dunia dan kemaslahatan, boleh dipecahkan dengan ijtihad, asal prinsipnya tidak bertentangan dengan ajaran agama.