٨
وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ ۙ
Wa yadra'u ‘anhal-‘ażāba an tasyhada arba‘a syahādātim billāhi innahū laminal-kāżibīn(a).
8. Istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,
Tafsir Ringkas : Usai menjelaskan langkah yang harus ditempuh oleh suami jika menuduh istrinya berzina, Allah lalu memberi kesempatan bagi istri untuk menunjukkan kesuciannya dan kedustaan tuduhan sang suami. Bila istri tidak membantah tuduhan suami maka ia dianggap bersalah dan berhak dijatuhi hukuman zina. Dan istri itu terhindar dari hukuman zina apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah dalam sumpahnya bahwa dia, yaitu suaminya, benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya, dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya, yaitu istri, jika dia, yaitu suami, itu termasuk orang yang berkata benar. Dan seandainya bukan karena karunia Allah yang menurunkan Al-Qur’an dan rahmat-Nya dalam menerima tobat hamba-Nya dan menetapkan hukum yang bijaksana kepadamu, niscaya kamu akan menemui kesulitan. Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Mahabijaksana.
Tafsir Tahlili: (8) Ayat ini menerangkan bahwa untuk menghindarkan istri dari hukuman akibat tuduhan suaminya itu, maka ia harus mengajukan kesaksian mengangkat sumpah pula demi Allah empat kali yang menegaskan kesaksiannya bahwa suaminya itu berbohong dengan tuduhannya. Redaksi sumpah dan terjemahannya sebagai berikut:
اَشْهَدُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ اِنَّ فُلاَنًا هَذَا زَوْجِى لَمِنَ الْكَاذِبِيْنَ فِيْمَا رَمَانِى بِهِ مِنَ الزِّنَى.
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya si anu ini, suamiku, adalah bohong di dalam tuduhannya kepadaku bahwa saya telah berzina)
Sumpah ini diulang empat kali.