٧
وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ
wal-khāmisatu anna la'natallāhi 'alaihi ing kāna minal-kāżibīn
7. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah suami mengucapkan empat kali sumpah itu, pada kali kelima ia perlu menyatakan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah, bila ia berdusta dengan tuduhannya itu. Redaksi pernyataan itu atau terjemahannya adalah:
(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu)
Dengan demikian, terhindarlah ia dari hukuman menuduh orang berzina.