Wa minal-laili fa tahajjad bihī nāfilatal lak(a), ‘asā ay yab‘aṡaka rabbuka maqāmam maḥmūdā(n).
79. Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.
Tafsir Ringkas : Dan pada sebagian malam, yaitu pada sepertiga malam yang terakhir, bangunlah dan lakukanlah salat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu wahai Nabi Muhammad, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji di mana engkau memberikan syafaat agung kelak di hari kiamat.
Tafsir Tahlili: (79) Ayat ini memerintahkan Rasulullah dan kaum Muslimin agar bangun di malam hari untuk mengerjakan salat tahajud. Ayat ini merupakan ayat yang pertama kali memerintahkan Rasulullah mengerjakan salat malam sebagai tambahan atas salat yang wajib. Salat malam ini diterangkan oleh hadis Nabi saw:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ: أَيُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوْبَةِ؟ قَالَ: صَلاَةُ التَّهَجُّدِ. (رواه مسلم عن أبي هريرة)
Bahwasanya Nabi saw ditanya orang, “Salat manakah yang paling utama setelah salat yang diwajibkan (salat lima waktu).” Rasulullah saw menjawab, “Salat tahajud.” (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah)