Falammā ra'ā qamīṣahū qudda min duburin qāla innahū min kaidikunn(a), inna kaidakunna ‘aẓīm(un).
28. Maka, ketika melihat bajunya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia (suami perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu (hai kaum wanita). Tipu dayamu benar-benar hebat.
Tafsir Ringkas : Maka ketika dia–al-Aziz–melihat baju gamisnya Nabi Yusuf koyak di bagian belakang, dia pun berkata,” Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu wahai istriku. Sungguh, tipu dayamu untuk mengelabui kami benar-benar hebat.”
Tafsir Tahlili: (28) Setelah diadakan penyelidikan dan pertukaran pikiran antara menteri dengan keluarga istrinya tentang peristiwa yang terjadi ini, maka diperiksalah baju Yusuf yang sobek itu. Ternyata baju Yusuf bagian belakang yang robek. Jelaslah dalam peristiwa ini, Yusuf yang benar tidak dapat dibantah dan diragukan lagi. Maka tuduhan perempuan itu terhadap Yusuf adalah palsu. Tapi bagaimanapun pandainya orang bersalah mengemukakan alasan-alasannya, namun yang bersalah akan diketahui juga, sesuai dengan pepatah: “Sepandai-pandainya membungkus yang busuk, akhirnya akan berbau juga.” Setelah jelas duduk perkara peristiwa ini, maka menteri berkata kepada istrinya, “Sekarang jelas, engkau telah membujuk dan merayu Yusuf. Ketahuilah, bujuk rayu yang seperti itu besar bahayanya. Untung Yusuf seorang pemuda yang kuat imannya, tidak terpengaruh oleh godaan seperti yang engkau lakukan itu.”